INVENTARISASI BARANG BALAI DUSUN KARANGKULON BERSAMA MAHASISWA KKN UIN WALISONGO SEMARANG

 


Selasa, 2 Agustus 2022, mahasiswa KKN MIT Ke-14 UIN Walisongo Semarang melakukan pembenahan barang inventarisasi Balai Dusun Karangkulon yang difokuskan di Kalurahan Wukirsari. Inventarisasi barang desa yaitu daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan. Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa. mahasiswa KKN membantu merapihkan barang, membersihkan barang hingga mengurutkan barang agar tertata rapih. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 Permendagri 1/2016), maka dari itu mahasiswa KKN UIN Walisongo berusaha membantu mengganti barang yang sudah tidak layak pakai dengan yang baru kemudian mencatat serta mengelompokkan jenis barang milik Balai Dusun Karangkulon.

Adanya keterbatasan fasilitas khususnya pendataan barang dalam inventarisasi ini, mahasiswa KKN UIN Walisongo berinisiatif mengadakan pembukuan barang inventarisasi dengan tujuan untuk mengetahui macam-macam barang yang dimiliki balai dusun ini. Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa. (Pasal 28 Permendagri 1/2016). Pendataan barang balai dusun mulai dari beberapa meja dan kursi, sound sistem, amply, plang bagan, tiker, dan barang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan ke Makam Raja-Raja Imogiri

BATIK DAN GURAH PENINGKAT SEKTOR PARIWISATA IMOGIRI

Karangkulon Gelar Majemukan